Jakarta, Seruu.com - Direktur Riset dan Advokasi Katalog Indonesia, Andriea Salamun mengirimkan surat terbuka berisi 14 pertanyaan yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi terkait akan disahkannya RPP Tembakau.
Berikut isi surat terbukanya:
Surat Terbuka untuk Menteri Kesehatan
Terkait rencana pemerintah yang akan segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tembakau.
Menurut kami seharusnya pengaturan dalam regulasi harus mengandung dan mengundang kebijakan dan kearifan serta tidak menimbulkan problem baru di masyarakakat.
Beberapa pertanyaan Katalog Indonesia yang harus dijawab Menteri Kesehatan, Ibu Nafsiah Mboi, antara lain:
1) Apakah RPP Tembakau sudah mengadopsi semua kepentingan stakeholders tembakau dan produk olahannya, sehingga ketika diundangkan tidak menimbulkan pertentangan di masyarakat?
Surat Terbuka untuk Menteri Kesehatan
Terkait rencana pemerintah yang akan segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tembakau.
Menurut kami seharusnya pengaturan dalam regulasi harus mengandung dan mengundang kebijakan dan kearifan serta tidak menimbulkan problem baru di masyarakakat.
Beberapa pertanyaan Katalog Indonesia yang harus dijawab Menteri Kesehatan, Ibu Nafsiah Mboi, antara lain:
1) Apakah RPP Tembakau sudah mengadopsi semua kepentingan stakeholders tembakau dan produk olahannya, sehingga ketika diundangkan tidak menimbulkan pertentangan di masyarakat?
2) Apakah RPP Tembakau diambil dari norma dan kaidah hukum Indonesia. Dari mana data dan sumber galian legal drafting RPP, apakah murni digali dan diadopsi dari hukum yang hidup dan berkembang di Indonesia?
3) Mengapa RPP tentang tembakau dan produk olahannya menjadi prioritas Kemenkes baru, apakah ada urgensinya sehingga RPP ini diprioritaskan?
Bukankah banyak produk barang/makanan yang jauh lebih berbahaya, mengapa tidak pernah menjadi bahasan prioritas Kemenkes?
Misalnya tentang asap kendaraan bermotor, asap pabrik, limbah pabrik, limbah tambang atau makanan yang mengandung zat adiktif berbahaya seperti fast food, junk food dan beribu jenis jajanan anak-anak Indonesia, yang mengandung zat adiktif jauh lebih berbahaya dari tembakau.
4) Apakah definisi derajat kesehatan masyarakat hanya didasarkan pada terbebasnya asupan asap rokok?
5) Apakah rokok menjadi penyebab ancaman pelemahan derajad kesehatan masyarakat dan masa depan anak-anak Indonesia?
Apakah anak-anak akan terenggut masa depannya jika menjadi perokok?
6) Apakah dengan merokok karakter dan masa depan anak Indonesia terdegradasi?
7) Apakah asap rokok menjadi biang dari segala persoalan anak-anak dan derajat kesehatan masyarakat Indonesia?
8) Apakah dengan terbebasnya masyarakat dari asap rokok martabat bangsa akan terdongkrak?
9) Apakah Kemenkes sudah meyakini secara metodologi atau norma keilmuan yang sahih bahwa rokok yang menjadi biang dari segala penyakit seperti yang tercantum dalam label warning dalam kemasan rokok?
10) Apakah Kemenkes sudah memiliki data dari seluruh perokok di Indonesia berapa data statistik perokok yang menderita penyakit seperti yang diklaim dalam label warning bungkus rokok?
11) Jika kemudian dengan regulasi yang ada, pabrik olahan tembakau gulung tikar, apakah Kemenkes bisa mengatasi dampak penutupan dan antrian pengangguran akibat penutupan pabrik rokok?
12) Apakah bisa memberi mereka pekerjaan atau paling tidak santunan sosial, kalau bisa untuk berapa lama?
13) Apakah RPP itu sudah diperhitungkan manfaat dan mudharatnya jika diundangkan?
14) Jika mudharatnya lebih besar apakah Kemenkes sudah siap mengantisipasi efek dominonya?
Jika bermanfaat siapa yang diuntungkan, repulik dan publik atau penguasa modal (asing) dan segelintir orang pembayar pajak besar?
Jakarta, 02 Juli 2012
Andriea Salamun (Direktur Riset dan Advokasi Katalog Indonesia)
Untuk diketahui, Lembaga Katalog Indonesia dibentuk sebagai lembaga yang fokus pada penguatan demokrasi melalui pemanfaatan akses informasi publik. Kegiatan yang dilakukan antara lain, kajian kebijakan, riset, kampanye media dan sebagainya. [Cesare]
3) Mengapa RPP tentang tembakau dan produk olahannya menjadi prioritas Kemenkes baru, apakah ada urgensinya sehingga RPP ini diprioritaskan?
Bukankah banyak produk barang/makanan yang jauh lebih berbahaya, mengapa tidak pernah menjadi bahasan prioritas Kemenkes?
Misalnya tentang asap kendaraan bermotor, asap pabrik, limbah pabrik, limbah tambang atau makanan yang mengandung zat adiktif berbahaya seperti fast food, junk food dan beribu jenis jajanan anak-anak Indonesia, yang mengandung zat adiktif jauh lebih berbahaya dari tembakau.
4) Apakah definisi derajat kesehatan masyarakat hanya didasarkan pada terbebasnya asupan asap rokok?
5) Apakah rokok menjadi penyebab ancaman pelemahan derajad kesehatan masyarakat dan masa depan anak-anak Indonesia?
Apakah anak-anak akan terenggut masa depannya jika menjadi perokok?
6) Apakah dengan merokok karakter dan masa depan anak Indonesia terdegradasi?
7) Apakah asap rokok menjadi biang dari segala persoalan anak-anak dan derajat kesehatan masyarakat Indonesia?
8) Apakah dengan terbebasnya masyarakat dari asap rokok martabat bangsa akan terdongkrak?
9) Apakah Kemenkes sudah meyakini secara metodologi atau norma keilmuan yang sahih bahwa rokok yang menjadi biang dari segala penyakit seperti yang tercantum dalam label warning dalam kemasan rokok?
10) Apakah Kemenkes sudah memiliki data dari seluruh perokok di Indonesia berapa data statistik perokok yang menderita penyakit seperti yang diklaim dalam label warning bungkus rokok?
11) Jika kemudian dengan regulasi yang ada, pabrik olahan tembakau gulung tikar, apakah Kemenkes bisa mengatasi dampak penutupan dan antrian pengangguran akibat penutupan pabrik rokok?
12) Apakah bisa memberi mereka pekerjaan atau paling tidak santunan sosial, kalau bisa untuk berapa lama?
13) Apakah RPP itu sudah diperhitungkan manfaat dan mudharatnya jika diundangkan?
14) Jika mudharatnya lebih besar apakah Kemenkes sudah siap mengantisipasi efek dominonya?
Jika bermanfaat siapa yang diuntungkan, repulik dan publik atau penguasa modal (asing) dan segelintir orang pembayar pajak besar?
Jakarta, 02 Juli 2012
Andriea Salamun (Direktur Riset dan Advokasi Katalog Indonesia)
Untuk diketahui, Lembaga Katalog Indonesia dibentuk sebagai lembaga yang fokus pada penguatan demokrasi melalui pemanfaatan akses informasi publik. Kegiatan yang dilakukan antara lain, kajian kebijakan, riset, kampanye media dan sebagainya. [Cesare]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar