Senin, 09 April 2012

RUU PT Solusi Atau Polusi??

Ratusan bahkan ribuan mahasiswa beberapa waktu lalu tepatnya 30 Maret 2012 dibuat gerah oleh pemerintah dan DPR dengan ingin dinaikkannya harga Bahan Bakar Minyak. Sehingga membuat mahasiswa ingin bergerak ‘keluar ke jalan’untuk menghilangkan ‘kegerahan’ yang ada pada diri mahasiswa. Pada saat itu yang bergerak bukan hanya dari mahasiswa, buruh dan berbagai elemen banyak yang menolak rencana kebijakan tersebut. Terlepas dari sikap politis dari para parpol yang duduk di kursi paripurna.

Kali ini, bapak-ibu kita yang ada di DPR yang notabene mewakili suara rakyat khususnya di komisi X kembali menggaungkan isu panas yang kian menuai protes. Isu ini sebenarnya bungkus baru dari isu lama yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstutusi pada tahun 31 Maret 2010 lalu. Bungkus lama bernama Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) dan saat ini bernama Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi (RUU PT). MK membatalkan UU BHP karena sarat akan privatisasi pendidikan dan hal ini pastinya bertentangan dengan UUD 1945.

Kian banyak ‘polusi’ yang dihasilkan jika RUU PT ini disahkan karena semangat UU BHP tentang privatisasi dan liberalisasi pendidikan masih ada dalam tubuh RUU PT, hal ini terlihat pada pasal 77 yang membagi PT menjadi PT otonom, semi-otonom, dan otonom terbatas. Di pasal 80, PTN yang berstatus otonom menerima mandat pelaksanaan pendidikan tinggi dengan wewenang mengelola dana secara mandiri (ayat 2 huruf f), serta mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi (ayat 2 huruf h).. Dengan kata lain, pembiayaan pemerintah untuk PT akan dicabut, pastinya hal ini akan mengakibatkan biaya kuliah yang semaki meroket. Dan kampus akan berubah menjadi perusahaan yang mencari dana operasional sendiri karena negara mengurangi subsidi. Padahal kampus harus memaksimalkan pengembangan tridharma pendidikan tinggi (pendidikan, penelitian, da pengabdian), ungkap Prof. Soedijarto. Ini adalah polusi pertama dari RUU PT.

kedua, pada RUU PT memberikan landasan yang menyatakan bahwa mahasiswa yang tidak mampu maka akan “berhutang” kepada negara dalam memenuhi biaya perkuliahannya (pasal 90 ayat 2 huruf c). Dan hutang tersebut wajib dilunasi selepas kuliah atau memperoleh pekerjaan (pasal 90 ayat 3). Alih-alih mengentaskan kemiskinan namun pemerintah malah mengajarkan rakyat miskin untuk berhutang. Hal ini akan menambah ketakutan kaum miskin untuk meneruskan pendidikan ke perguruan tinggi.

Ketiga, Perguruan Tinggi luar negeri boleh mendirikan cabang kampusnya di Indonesia. Hal ini tercermin pada pasal 114. Hal ini memang harus dikritisi. Karena pendidikan di Indonesia seharusnya menunjukan ke-Indonesiaan, cita-cita membangun ilmu, dan kearifan lokal untuk kepentingan bangsa sendiri. Sebagaimana Prof H.A.R Tilaar mengatakan “Saya melihat kritik PT di Thailand yang tidak puas dengan internasionalisasi PT yang tidak berpihak pada kebutuhan rakyat. PT Indonesia haruslah jadi benteng pembangunan budaya, ekonomi, sosial Indonesia yang kaya raya dan bukan jadi copy PT di Barat !! Mengapa kita buka pintu untuk PT asing? Kita bangsa yang besar bukan bangsa goblok”.

Hal lain yag dapat dianalisis adalah RUU PT berpotensi banyak melahirkan RUU yang baru, karna setiap jenjang pendidikan akan diatur pemerintah. Dampaknya akan terjadi pemborosan APBN karena pembahasan satu undang-undang saja menghabiskan miliaran rupiah.

Padahal seharusnya pemerintah seharusnya memperhatikan pendanaan untuk IPTEK agar pendidikan tinggi dan riset di Indonesia dapat berkembang. Prof. Soedijarto mengungkapkan, idealnya dana untuk IPTEK adalah 20 Triliun. Namun, dikatakan Rully (ketua panja RUU Dikti) “Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) hanya menganggarkan Rp4 triliun untuk Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) untuk tahun ini (2011).” Dan dalam RUU PT untuk pendanaa penelitian dan pengabdian masyarakat pemerintah hanya menganggarkan sekurang-kurangnya 2,5 persen dari APBN untuk pendidikan, jika diakumulasi dananya sebesar 7,1625 triliun karena anggaran pendidikan Rp 286,5 triliun.

Darmaningtyas mengungkapkan, sebenarnya dalam menyusun PP/RUU untuk PT sederhana saja. Harus mencakup empat hal. Pertama, dari sisi masyarakat adalah bagaimana agar akses masyarakat terhadap PT, terutama PTN terkemuka itu mudah. Namun bukan tesnya dipermudah, namun yang penting mekanisme penerimaan tidak didasarkan pada kemampuan membayar. Kedua, para pengelola PTN diberi otonomi dalam pengelolaa keuangan sehingga proses penganggaran dan penggunaan dana di PTN dapat lebih fleksibel. Hal ini gua memperlacar proses pedidikan di PTN. Jangan sampai praktikum di PTN terhambat karena barang yang belum ditenderkan. Ketiga, PP/UU tersebut dapat memfasilitasi pengembangan PTS dengan cara memberikan bantuan dan kemudahan birokrasi agar PTS yang bersangkutan dapat berkembang dengan baik. Bukan sebaliknya, regulatif terhadap PTS, tapi pelit bantuan. Keempat, PP/UU PT itu mestinya memberikan kejelasan tanggung jawab pemerintah terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi, baik PTN maupun PTS.

Hal diatas yang seharusnya ada dalam semangat peraturan pemerintah / RUU untuk PT. Bukannya pemeritah “lepas tagan” dari pengelolaan PT di Tanah Air ini (Semangat RUU PT).
Sehingga pada RUU PT ini mahasiswa ditindas secara langsung. Maka selaku mahasiswa yang bertugas sebagai pegotrol kebijakan pemerintah haru bergerak dan menolah POLUSI yang ada dalam RUU PT yang akan disahkan pada 10 April 2012 mendatang.

HIDUP MAHASISWA…
Reza Indrawan. Mahasiswa UNJ. (05/04/2012)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar